|
|
|
|
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh MS &
P antara lain :
Tahun 1997 merupakan tahun keprihatinan bagi bisinis di Indonesia
terutama dunia perbankan dan lembaga pembiayaan, terjadinya banyak
kasus likuidasi, meningkatnya kredit bermasalah yang berakhir dengan
restrukturisasi perusahaan, dan penjualan asset sampai dengan terjadinya
pailit. Divisi ini mengalami kemajuan yang pesat dan dipercaya untuk
menangani penyelesaian perkara untuk kasus-kasus tersebut. Adapun
pelayanan yang diberikan antara lain :
1. |
Memberikan
pendapat hukum (legal Opinion) dan nasehat terhadap aspek-aspek
hukum dalam keuangan serta memberikan solusi yang terbaik
atas suatu persoalan-persoalan yang dihadapi oleh klien. |
2. |
Mendampingi
klien dalam melakukan upaya negosiasi terhadap persoalan-persoalan
yang dihadapi klien. |
3. |
Melakukan
tindakan-tindakan hukum yang diperlukan (legal action) atas
adanya perselisihan hukum yang dihadapi oleh klien, antara
lain menyelesaikan persoalan kredit macet, penagihan atas
hutang debitur baik melalui upaya negosiasi ataupun dengan
cara upaya hukum lain misal mengajukan permohonan eksekusi
hak tanggungan. |
4. |
Pengurusan
dalam hal pengajuan permohonan pinjaman dan jaminan. |
5. |
Melakukan
review (legal review) atas dokumen identitas dan agunan
calon debitur kemudian mempersiapkan proses akad kredit,
serta draft-draft yang diajukan oleh rekan bisnis klien,
baik dalam hal kerjasama maupun pemberian fasilitas kredit. |
6. |
Membuat
draft-draft standar perjanjian (legal drafting), seperti
perjanjian kredit (perorangan, badan hukum atau sindikasi),
perjanjian pembiayaan, perjanjian pemberian agunan dan perjanjian-perjanjian
lainnya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan klien. |
7. |
Melakukan
investigasi terhadap para calon debitur yang mengajukan
permohonan fasilitas kredit. |
|
|