|
|
|
|
Dengan diberlakukannya Zona Perdagangan Bebas
ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), mengakibatkan
persaingan usaha semakin ketat dan kompetitif dalam bidang perdagangan
produk dan jasa. Selain itu, banyaknya permintaan klien nasional
dan international untuk memproteksi Merek, Paten, Cipta dan Desain
Industri mereka membuat MUHAJIR SODRUDDIN & PARTNERS mendirikan
satu divisi khusus yang menangani Hak atas Kekayaan Intelektual
(HKI) yang diberi nama RISTEK PATEN.
Sejak menjadi divisi khusus yang menangani HKI, RISTEK PATEN mengalami
kemajuan yang pesat yaitu dengan meningkatnya kepercayaan klien
untuk mendaftarkan merek, Paten, cipta, dan desain Industri mereka
baik di Indonesia maupun Luar Negeri, semua itu tak lepas dari kerja
profesional tim dari RISTEK PATEN.
Kerja tim RISTEK PATEN yang solid dan profesional membuat divisi
khusus HKI dari MUHAJIR SODRUDDIN & PARTNERS tercatat diantara 27
kantor hukum Indonesia lainnya yang menjadi anggota International
Trademark Association (INTA) yang berkantor pusat di 1133 Avenue
of the Americas New York, NY 10036-6710 USA dengan anggota lebih
dari 4300 dari 170 Negara di seluruh dunia.
|
|
|