|
|
|
|
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh MS &
P antara lain :
|
PENYELESAIAN
SENGKETA HUKUM (Litigasi) |
Dengan dukungan Advokat yang handal Divisi Litigasi MS & P dapat
mewakili kepentingan pribadi, perseroan serta institusi dalam semua
permasalahan hukum yang menyangkut kepentingan klien di semua badan
peradilan di wilayah Republik Indonesia, baik dalam lingkup peradilan
umum (perdata, pidana, niaga), Peradilan Pajak, Peradilan Tata Tata
Usaha Negara, Perselisihan Perburuhan dan termasuk Arbitrase serta
Persaingan Tidak Sehat.
Pelayanan hukum yang diberikan oleh MS & P baik pribadi maupun
badan hukum antara lain:
1. |
Membuat
dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan
hukum yang merugikan klien. |
2. |
Menghadapi
gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi)
dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum. |
3. |
Mengajukan
perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu
gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan
klien. |
4. |
Mengajukan
upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya
suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
(in kracht van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang
dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum. |
5. |
Mendampingi
klien, baik sebagai saksi pelapor, saksi korban, tersangka
dalam hal adanya pemanggilan, pemeriksaan ataupun perintah
penangkapan, penahanan yang dilakukan atau diperintahkan
oleh aparat kepolisian ataupun kejaksaan atas adanya dugaan
tindak pidana. |
6. |
Mendampingi
klien sebagai terdakwa di Kepolisian dan mengajukan pembelaan
(pledoi) terhadap klien di badan peradilan di seluruh Indonesia. |
7. |
Mengajukan
upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke
Mahkamah Agung terhadap suatu putusan hakim perdata atau
pidana yang merugikan kepentingan klien. |
8. |
Memberikan
beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi
yang paling menguntungkan bagi klien. |
|
|