1. |
Konsultasi
dalam hal peraturan dan perundangan asuransi. |
2. |
Pengajuan
klaim asuransi untuk semua jenis asuransi. |
3. |
Bantuan
penyelesaian klaim secara tehnis. |
4. |
Penyelesaian
klaim melalui litigasi atau arbitrase. |
5. |
Penagihan/recovery
klaim dari re-asuransi dalam dan luar negeri. |
6. |
Merger
dan Akuisisi. |
7. |
Penyelesaian
piutang premi. |
8. |
Tinjauan
terhadap kondisi polis. |
9. |
Tinjauan
terhadap program asuransi. |
10. |
Memberikan
pendapat hukum (legal opinion) dan nasehat terhadap kontrak-kontrak
dalam asuransi dan re-asuransi. |
11. |
Investigasi
kecurangan klaim. |