|
|
|
|
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh MS &
P antara lain :
Dengan diberlakukannya UU NO. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternative Dispute Resolution (ADR), firma hukum ini selalu memberikan
masukan kepada klien yang akan mengadakan kesepakatan dengan pihak
lain (kontrak) untuk selalu memasukkan klausul arbitrase dalam setiap
kontraknya sebagai upaya penyelesaian sengketa diantara sesama rekan
bisnis, dikarenakan prosedur dan tatacara penyelesaian sengketanya
yang cepat, kepastian biaya, sengketa tidak terpublikasi dan yang
terpenting adalah memberikan win win solution.
Firma ini mempunyai kompetensi dalam penanganan kasus peradilan
arbitrase, termasuk untuk konsultasi dan memberikan pendapat mengenai
keputusan arbitrase, di luar Indonesia serta dapat juga melaksanakan
putusan arbitrase di Indonesia yang tentunya tidak ada keberatan
dari pihak lain.
|
|