|
|
|
|
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh MS &
P antara lain :
Dengan dukungan Advokat yang memilki kompetensi tinggi, firma ini menguasai seluruh penyelesaian sengketa dalam hal Ketenagakerjaan di Indonesia, pelayanan hukum mengenai ketenagakerjaan yang diberikan mencakup beberapa hal seperti :
1. |
Nasihat
hukum pada tenaga kerja sebagai implikasi dari akuisisi,
penggabungan dan peralihan usaha. |
2. |
Nasihat
dan penyusunan draft Perjanjian Kesepakatan Kerja Tetap,
Peraturan Perusahaan, perjanjian pemborongan, perjanjian
antar waktu dan sebagainya. |
3. |
Nasihat
pada seluruh aspek dari pengurangan, penambahan dan rasionalisasi. |
4. |
Nasihat
Hukum untuk penyelesaian sengketa buruh/karyawan. |
5. |
Litigasi
dalam semua aspek ketenaga-kerjaan. |
6. |
Nasihat menurut pada kondisi Ketenaga-kerjaan berdasarkan Undang-undang, dan standar minimum, pengembangan keahlian, dan program persamaan ketenaga-kerjaan. |
Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja dalam
menyelesaikan masalah-masalah hukum, MSP bekerja sama dengan LPHI
menyelenggarakan pelatihan dan pengkajian dibidang hukum seperti
Hubungan kerja industrial pancasila dan legal officer.
|
|