|
|
|
|
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh MS &
P antara lain :
Firma memberikan pelayanan hukum yang terbaik dalam mewakili pribadi,
perusahaan kecil dan menengah sampai dengan perusahaan besar berkenaan
dengan kegiatan-kegiatan korporasi dari aspek hukumnya yang meliputi
antara lain :
1. |
Memberikan
nasehat dalam tahapan- tahapan transaksi. |
2. |
Merger,
akuisisi dan pengambilalihan. |
3. |
Penerbitan
saham baru, penawaran saham dan transaksi-transaksi lainnya
yang terkait. |
4. |
Membuat
dokumen, diantaranya perjanjian, sewa beli, perjanjian pengiriman,
perjanjian para pemegang saham, polis asuransi dan perjanjian
perdagangan lainnya. |
5. |
Kontrak derivatif. |
6. |
Penyelesaian piutang perusahaan. |
7. |
Penyelesaian
kredit macet perseroan pada Bank. |
8. |
Penyelesaian sengketa antara Perseroan dengan tenaga kerja. |
9. |
Mewakili perseroan baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam sengketa di seluruh tingkat Pengadilan di Indonesia. |
|
|