|
|
|
|
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh MS &
P antara lain :
Dalam menangani kasus kepailitan, firma hukum MS & P bekerjasama
dengan kurator yang berpengalaman.
Kegiatan-kegiatan yang ditangani meliputi :
1. |
Likuidasi
perusahaan. |
2. |
Pendaftaran
kepailitan dan alasan hukumnya. |
3. |
Penyusunan
auctio paulina. |
4. |
Permintaan
untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang termasuk untuk
kreditur atau debitur di Pengadilan Niaga. |
|
|