1. |
Nasehat
pada perubahan struktur korporasi. |
2. |
Penghitungan
dan pemberian nasehat pada implikasi pajak. |
3. |
Pengajuan
dokumen dengan syarat yang diwajibkan oleh Bursa Efek Jakarta. |
4. |
Pemberian
nasehat sehubungan dengan struktur kewenangan dan transaksi. |
5. |
Pemeriksaan
menyeluruh hasil investigasi dan laporan. |
6. |
Pemberian
nasehat sehubungan dengan kesepakatan kerja bersama dan pengaruhnya. |
7. |
Pemindahtanganan/pengalihan
harta tidak bergerak, termasuk hak pertambangan. |
8. |
Aspek-
aspek Lingkungan Hidup. |
9. |
perolehan
izin penetapan Badan Pengawas Persaingan Usaha atau Pengadilan
Persaingan Usaha sehubungan dengan penggabungan dan pengambilalihan. |
10. |
Pemberian
nasehat dalam pembentukan sindikasi. |